PPID mempunyai tugas antara lain :
- mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi; dan
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Dalam hal kewajiban mengumumkan informasi publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan :
- pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan ; dan
- menyampaikan informasi publik dalam bahasa indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh masyarakat.
Halaman Lainnya..
Seputar PPID
Profil PPID
Struktur Organisasi PPID
Profil PPID
Visi dan Misi PPID
Profil PPID
SOP PPID
Profil PPID
Klasifikasi Informasi
Profil PPID
Prosedur Layanan
Mekanisme Permohonan Informasi
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Informasi
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Informasi
Mekanisme Permohonan Sengketa Informasi
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Informasi