Portal PPID - Kab. Batang Hari
Kembali
Pengajuan Keberatan

Ajukan Keberatan

Pursuant to UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 35, anda dapat mengajukan keberatan jika merasa informasi tidak diberikan, tidak lengkap, atau tidak tepat waktu.

Data Pemohon

Pengajuan Keberatan

Tujuan PPID

Catatan: Keberatan akan diproses dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Jika tidak setuju dengan keputusan, Anda dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi.