Informasi Profil PPID

Visi dan Misi PPID

 

PPID KABUPATEN BATANG HARI

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembang pribadi dan lingkungan sosialnya, oleh karena itu hak memperoleh informasi merupakan hak azazi manusia, hak atas informasi menjadi sangat penting karena adanya keterbukaan penyelenggraan negara untuk publik sebagai bentuk pertanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, setiap badan publik membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai petunjuk teknis layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

Dalam kontek pemerintah daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur/Bupati/Wlaikota yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang bertanggung jawab langsung kepada sekretaris daerah selaku atasan PPID.

 

VISI MISI dan MOTTO

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang trasnparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MISI

  1. Meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas
  2. Membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi
  3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia

 

MOTTO

“ cepat, tepat, mudah dan sederhana “

 

 


Berbagi ke Jejaring Sosial:

Halaman Lainnya..

Seputar PPID
Struktur Organisasi PPID
Tugas PPID
SOP Pelayanan Informasi
Klasifikasi Informasi
Jumlah Pengajuan Layanan
Profil Pemerintah Kabupaten Batanghari
Program dan Kegiatan Strategis Pemkab Batang Hari
SOP Uji Konsekuensi
SOP Pendokumentasian Informasi
Maklumat Pelayanan
SOP Penyusunan Informasi Publik
Tahap Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Prosedur Layanan

Mekanisme Permohonan Informasi
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Mekanisme Permohonan Sengketa Informasi
Informasi yang dikecualikan
Penolakan Permohonan Informasi

Ajukan Permohonan Infomasi