PPID KABUPATEN BATANG HARI
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembang pribadi dan lingkungan sosialnya, oleh karena itu hak memperoleh informasi merupakan hak azazi manusia, hak atas informasi menjadi sangat penting karena adanya keterbukaan penyelenggraan negara untuk publik sebagai bentuk pertanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, setiap badan publik membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai petunjuk teknis layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Dalam kontek pemerintah daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur/Bupati/Wlaikota yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang bertanggung jawab langsung kepada sekretaris daerah selaku atasan PPID.
VISI MISI dan MOTTO
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang trasnparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MISI
- Meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas
- Membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
MOTTO
“ cepat, tepat, mudah dan sederhana “
Halaman Lainnya..
Seputar PPID
Profil PPID
Struktur Organisasi PPID
Profil PPID
Tugas PPID
Profil PPID
SOP Pelayanan Informasi
Profil PPID
Klasifikasi Informasi
Profil PPID
Jumlah Pengajuan Layanan
Profil PPID
Profil Pemerintah Kabupaten Batanghari
Profil PPID
SOP Uji Konsekuensi
Profil PPID
SOP Pendokumentasian Informasi
Profil PPID
Maklumat Pelayanan
Profil PPID
SOP Penyusunan Informasi Publik
Profil PPID
Tahap Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Profil PPID
Prosedur Layanan
Mekanisme Permohonan Informasi
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Informasi
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Informasi
Mekanisme Permohonan Sengketa Informasi
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Informasi
Informasi yang dikecualikan
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Informasi
Penolakan Permohonan Informasi
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Informasi