MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi datang ke layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon informasi publik
- Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasii jika informasi yang di minta masuk dalam kategori di kecualikan PPID menyampaikan alas an sesuai dg ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
- Petugas Membukukan dan mencatat
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik di lakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi poersyaratan yang telah di tetapkan
- Waktu penyelesaian di laksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak di terima pemberitahuan yang berisikan informasi yang di minta berada di minta penguasanya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informassi publik di lakukan secara langsung , melalui email ,fax atau jasa pos .
- Jika permohonan informasi di terima maka di surat pemberitahuan juga di cantumkan materi informasi yang di berikan, format informasi, serta biaya apabila di perlukan untuk keperluan pengadaan atau perekaman . bila permintaan infurmasi di tolak maka dalam surat pemberitahuan di cantumkan surat penolakan berdasarkan UU KIP.
SYARAT PERMOHONAN INFORMASI
- Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
- Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
- Nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya
- Alamat
- Nomor telepon/e-mail
- Rincian Informasi yang diminta
- Tujuan penggunaan Informasi
Prosedur Lainnya..
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Profil PPID
Mekanisme Permohonan Sengketa Informasi
Profil PPID
Informasi yang dikecualikan
Profil PPID
Penolakan Permohonan Informasi
Profil PPID
Halaman Profil
Seputar PPID
Profil PPID
Struktur Organisasi PPID
Profil PPID
Visi dan Misi PPID
Profil PPID
Tugas PPID
Profil PPID
SOP Pelayanan Informasi
Profil PPID
Klasifikasi Informasi
Profil PPID
Jumlah Pengajuan Layanan
Profil PPID
Profil Pemerintah Kabupaten Batanghari
Profil PPID
SOP Uji Konsekuensi
Profil PPID
SOP Pendokumentasian Informasi
Profil PPID
Maklumat Pelayanan
Profil PPID
SOP Penyusunan Informasi Publik
Profil PPID
Tahap Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Profil PPID