Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi Publik dikecualikan berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Prosedur Lainnya..
Mekanisme Permohonan Informasi
Profil PPID
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Profil PPID
Mekanisme Permohonan Sengketa Informasi
Profil PPID
Penolakan Permohonan Informasi
Profil PPID
Halaman Profil
Seputar PPID
Profil PPID
Struktur Organisasi PPID
Profil PPID
Visi dan Misi PPID
Profil PPID
Tugas PPID
Profil PPID
SOP Pelayanan Informasi
Profil PPID
Klasifikasi Informasi
Profil PPID
Jumlah Pengajuan Layanan
Profil PPID
Profil Pemerintah Kabupaten Batanghari
Profil PPID
SOP Uji Konsekuensi
Profil PPID
SOP Pendokumentasian Informasi
Profil PPID
Maklumat Pelayanan
Profil PPID
SOP Penyusunan Informasi Publik
Profil PPID
Tahap Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Profil PPID