Mekanisme Layanan Informasi PPID Kabupaten Batang Hari

Mekanisme Pengajuan Keberatan

alur

  • ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN KEBERATAN DALAM HAL INFORMASI PUBLIK BERHAK DITEMUKANNYA SEBAGAI BERIKUT:
  1. PENOLAKAN BERDASARKAN ALASAN PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK;

  2. TIDAK DISEDIAKANNYA INFORMASI BERKALA;

  3. TIDAK DITANGGAPINYA PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK;

  4. PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK DITANGGAPI TIDAK SEBAGAIMANA YANG DIMINTA;

  5. TIDAK DIKABULKANNYA PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK;

  6. PENGENAAN BIAYA YANG TIDAK WAJAR; DAN/ATAU

  7. PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK YANG MELEBIHI WAKTU YANG DIATUR DALAM PERATURAN INI.

  • PENGAJUAN KEBERATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DITUJUKAN KEPADA ATASAN PPID.

  • PENGAJUAN KEBERATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DAPAT DIKUASAKAN KEPADA PIHAK LAIN YANG CAKAP DI HADAPAN HUKUM.

  • DALAM HAL PENGAJUAN KEBERATAN DIKUASAKAN KEPADA PIHAK LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (3), PENGAJUAN KEBERATAN HARUS DISERTAI SURAT KUASA KHUSUS DENGAN DIBUBUHI METERAI YANG CUKUP SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN.           

 

MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN

  • PEMOHON MENYAMPAIKAN PENGAJUAN KEBERATAN ATAS TIDAK TERLAYANINYA PERMOHONAN INFORMASI YANG DIBUTUHKAN SECARA :
  1. DATANG LANGSUNG DAN MENGISI FORMULIR PERMOHONAN PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DENGAN MELENGKAPI POTOCOPY IDENTITAS DIRI (KTP/SIM/PASPOR).
  2. MELALUI WEBSITE DENGAN MENGISI FORMULIR YANG TELAH DIDOWNLOAD DAN MENYERTAKAN SCAN IDENTITAS DIRI (KTP/SIM/PASPOR) KEMUDIAN DIKIRIM KE ALAMAT EMAIL PPID YANG TERTERA DIWEBSITE.
  3. MENGIRIM FAX FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI YANG TELAH DIISI LENGKAP DISERTAI DENGAN FAX IDENTITAS DIRI (KTP/SIM/PASPOR) KE NOMOR FAX PPID (YANG TELAH DICANTUMKAN DIWEBSITE.
  • MELAKUKAN REGISTRASI FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN PELAYANAN INFORMASI DAN MENYAMPAIKAN PENGAJUAN KEBERATAN KEPADA ATASAN PPID ( SEKRETARIS DAERAH )
  • MEMERIKSA FORMULIR KEBERATAN DARI PARA PEMOHON DAN MEMERINTAHKAN PPID DAN PPID PEMBANTU UNTUK MEMENUHI PERMINTAAN INFORMASI DARI PEMOHON.
  • MEMBERIKAN INFORMASI YANG DIMINTA OLEH PEMOHON KEPADA ATASAN PPID JIKA INFORMASI YANG DIMAKSUD TELAH MASUK DAFTAR INFORMASI PUBLIK. ATASAN PPID AKAN MENJAWAB PENGAJUAN KEBERATAN KEPADA PEMOHON. JIKA INFORMASI YANG DIINGINKAN PEMOHON JIKA TERMASUK DALAM DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG TELAH DIUMUMKAN (KARENA INFORMASI BELUM TERSEDIA ATAU TERMASUK INFORMASI YANG DIKECUALIKAN MAKA DIBERIKAN SURAT PENOLAKAN KEPADA PEMOHON).

 


Berbagi ke Jejaring Sosial: